Tak Tanggung – Tanggung, Maling Gasak 2 Unit Motor Sekaligus di Teras Rumah Ica

Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang Perempuan Marisa Putri Ayu alias Ica (32) warga Jl Mayor Ruslan, Lr Darma, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Marisa Putri Ayu ke SPKT lantaran telah kehilangan dua unit motor Matic Honda Beat warna silver BG 6139 ADG dan Scoopy warna merah hitam BG 4118 ADN.

Aksi curanmor ini diketahui di teras rumahnya, Jum’at 16 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat kejadian, korban dari bekerja dan memarkirkan motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang dan semua pagar digembok.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, korban keluar rumah dan melihat motor sudah tidak ada atau hilang.

BACA JUGA  Danrem 043/Gatam Panen Raya Bersama Bupati dan Forkopimda Lampung Tengah

“Ya pak, saya sudah mencarinya keluar dan menanyakan ke rumah tetangga, namun tidak ada yang tau,” kata Ica kepada awak media, Sabtu 17 Desember 2022.

Ica mengatakan, usai melancarkan aksi pelaku sempat BAB di teras rumah.

“Selain itu, saya berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan motornya bisa kembali lagi,” ujar Ica.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya laporan curanmor.

“Benar kami sudah terima laporannya, itu lokasinya sama. Tapi LP nya satu masuk di Polsek satunya di Polrestabes Palembang. Pelakunya masih dalam lidik,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru