Tragedi Maut PT Golden Blossom Sumatera: Korban Ledakan Steam Akhirnya Menghembuskan Napas Terakhir

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Korban kecelakaan kerja akibat ledakan mesin steam di pabrik PT Golden Blossom Sumatera saat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RS Charitas Palembang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026)." (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Roda mesin pabrik kelapa sawit memang terus berputar, namun nyawa para pekerjanya kini menjadi taruhan murahan. Harapan keluarga untuk melihat kepulangan korban dalam keadaan selamat kini telah musnah sepenuhnya.

Pekerja malang asal Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aditya Wiranata (25), yang sebelumnya terbujur kaku dalam kondisi koma akibat kecelakaan kerja yang mengerikan di pabrik PT Golden Blossom Sumatera (GBS), akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Korban menghembuskan napas terakhirnya di ruang perawatan intensif Rumah Sakit Charitas Palembang pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah berjuang melawan luka parah yang meremukkan tubuhnya.

Jerit Pilu Keluarga: “Keponakan Kami Sudah Meninggal Dunia”

Kabar duka yang menyayat hati ini diterima oleh pihak keluarga pada Jumat siang. Isak tangis tak terbendung ketika kepastian pahit tersebut sampai di telinga sanak saudara yang selama ini setia memanjatkan doa di ruang tunggu rumah sakit.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyampaikan kabar duka tersebut dengan suara bergetar dan penuh kemarahan terselubung atas musibah yang menimpa keluarganya.

“Orang rumah saya barusan mengabarkan bahwa keponakan kami sudah meninggal dunia. Sekarang orang rumah saya sedang bersiap untuk melayat ke rumah duka,” ungkapnya dengan nada getir.

Kehilangan ini meninggalkan luka mendalam yang tidak akan pernah sembuh bagi istri dan seluruh keluarga besar yang ditinggalkan.

BACA JUGA  Kepedulian Satgas Yonif 143/TWEJ Kepada Warga di Pegunungan Bintang

Kilas Balik Tragedi: Ledakan Steam yang Mengoyak Kemanusiaan

Tragedi maut ini tidak datang begitu saja. Berdasarkan laporan investigasi mendalam yang sebelumnya telah dirilis oleh tintamerah.co melalui artikel berjudul “Tragedi di Pabrik Sawit PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU”, insiden bermula dari ledakan dahsyat pada mesin steam (ketel uap) di dalam pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Golden Blossom Sumatera.

Ledakan ketel uap tersebut memuntahkan energi panas bertekanan tinggi yang langsung menghantam tubuh korban tanpa ampun. Dalam laporan tintamerah.co sebelumnya, digambarkan bagaimana korban sempat berjuang di ambang kematian dengan kondisi kritis di ruang ICU, sebelum akhirnya takdir berkata lain dan nyawanya harus terenggut oleh maut.

Pertanggungjawaban PT GBS Dituntut Keras: Antara Kelalaian dan SOP yang Diabaikan

Kematian korban di RS Charitas Palembang mengubah insiden ini dari sekadar “kecelakaan kerja biasa” menjadi persoalan hukum dan moral yang sangat serius. Publik, khususnya warga Desa Panta Dewa dan aktivis buruh, langsung melayangkan kecaman keras terhadap manajemen PT Golden Blossom Sumatera.

  1. Lemahnya Standar Keselamatan (K3): Insiden meledaknya mesin steam menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dalam perawatan berkala (maintenance) mesin-mesin bertekanan tinggi di pabrik tersebut. Apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar diterapkan, ataukah diabaikan demi mengejar target produksi semata?
  2. Tanggung jawab Korporasi: PT GBS tidak boleh lepas tangan. Manajemen perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
  3. Desakan Investigasi Aparat Penegak Hukum (APH): Kematian seorang pekerja akibat kelalaian operasional adalah tindak pidana. Kepolisian daerah setempat didesak untuk segera turun tangan memeriksa jajaran direksi, manajemen pabrik, serta pengawas lapangan PT GBS guna mengusut tuntas penyebab pasti ledakan maut ini.
BACA JUGA  Duta Literasi Sumsel Gencar Sosialisasikan Literasi ke Sekolah Agar Menjadi Gaya Hidup

Nyawa Pekerja Bukan Harga Murah

Tragedi berdarah di PT Golden Blossom Sumatera ini harus menjadi titik balik dan peringatan keras bagi seluruh industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jangan sampai ada lagi darah dan nyawa pekerja yang dikorbankan demi meraup keuntungan korporasi di atas penderitaan rakyat kecil.

Kini, warga Panta Dewa berduka, namun di balik air mata itu tersimpan tuntutan keadilan yang menyala-nyala. Apakah PT GBS akan bergeming, atau aparat akan bertindak tegas menyeret pihak yang bertanggung jawab ke balik jeruji besi?

Waktu yang akan menjawab, sementara keluarga korban kini hanya bisa meratapi kepulangan sanak saudara dalam balutan kain kafan.

Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memantau proses pemulangan jenazah ke rumah duka di Desa Panta Dewa serta langkah hukum yang diambil pihak berwenang.

Manajemen PT GBS Bungkam, Bola Panas Saling Lempar

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Beri Bantuan di Sekolah Perbatasan Ri-png

Di balik tragedi yang menghancurkan masa depan Aditya, manajemen PT GBS justru menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan terkesan menutup diri. Saat dikonfirmasi, Humas PT GBS, Edwar, memang membenarkan insiden tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan komprehensif mengenai kronologi dan langkah pertanggungjawaban perusahaan, ia justru melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain dengan mengarahkan media untuk menghubungi perwakilan PT GBS lainnya, Wely Sudarsono.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi berulang kali kepada Wely Sudarsono melalui panggilan telepon maupun pesan singkat tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam manajemen PT GBS ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ada upaya sistematis untuk menutupi kelalaian fatal ini?

Desakan Investigasi dan Audit K3 Total

Tragedi Aditya Wiranata adalah tamparan keras bagi industri kelapa sawit di wilayah tersebut. Apakah nyawa pekerja hanya dipandang sebagai angka dalam statistik operasional? Publik kini menuntut transparansi total dari PT GBS. Pihak berwenang, terutama Dinas Tenaga Kerja dan pihak kepolisian, didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam, melakukan audit K3 secara ketat, dan menindak tegas jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya keselamatan pekerja.

Jika perusahaan gagal menjamin nyawa pekerjanya, apakah pantas perusahaan tersebut tetap beroperasi? Aditya saat ini sedang berjuang, dan masyarakat menunggu keadilan ditegakkan sebelum korban-korban berikutnya jatuh.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Tragedi Maut PT Golden Blossom Sumatera: Korban Ledakan Steam Akhirnya Menghembuskan Napas Terakhir

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru