UPTB Samsat Palembang 1 Kembali Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima

Senin, 19 Desember 2022 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menorehkan prestasi dengan mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia melalui UPTB (Unit Pelaksana Teknis Badan) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang 1 BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Sumatera Selatan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori “Pelayanan Prima” Lingkup BAPENDA/SAMSAT Provinsi Tahun 2022.

Penghargaan ini diterima dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi pada hari Selasa lalu (6/12) di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta.

Kepala UPTB Samsat Palembang 1 Firnaz Lustian SH MH mengatakan, kami dari UPTB Samsat Palembang 1 kembali di percaya untuk mendapatkan penghargaan kategori pelayanan prima,. Dalam hal ini saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel 6 Desember 2022 kembali mendapatkan penghargaan dari KEMENPAN-RB terkait pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan publik.

BACA JUGA  Santri Ponpes Salafiyah Roudlotul Muta'allimin Namang Kunjungi Markas Yonif 147/KGJ

“Sehingga dalam kategori ini mendapat kategori tertinggi yaitu kategori pelayanan prima atau A, katanya saat di ruang rapat Samsat Palembang1,” Saat jumpa pers Jum’at kemarin (16/12/2022).

Lucky menerangkan “Penghargaan ini sudah 2 kali kita dapatkan yang pertama pada tahun 2021 yang lalu dan tahun 2022 kita dapatkan lagi. Selain kita, ada 3 provinsi lain yang mendapatkan penghargaan, masing masing, Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Barat,” terangnya.

Ditambahkan Lucky, alhamdulilah berkat dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, Sekretaris daerah H. Supriyono dan terutama dukungan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ibu H. Neng Muhaiba.

BACA JUGA  Visi Misi dan Program Kerja Periode 2024 - 2028 Dipaparkan Keempat Bakal Calon Direktur Polsri

” Dengan penghargaan ini justru memotivasi kami sebagai pegawai di sini untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan harapan kami kepada masyarakat untuk patuh membayar pajak guna membantu pembangunan di Sumatera Selatan ini,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Kasi Pendataan dan Penagihan, Yani Rohayani didampingi Kasi Penetapan dan Pelayanan, Ardianzah, mengungkapkan, ada 6 aspek yang di nilai untuk mendapatkan pelayanan prima dari KEMENPAN-RB. Diantaranya, kebijakan pelayanan, profesional SDM ,sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan, inovasi, urainya.

Menurut Yani, ke enam aspek ini ada banyak hal yang harus kita penuhi
Misalnya, aspek sarana pelayanannya harus ada survey kepuasan masyarakat ada mesin antrian. Untuk aspek profesional SDM nya yaitu kode etik pemberian penghargaan untuk pegawai teladan setiap bulannya. Dan ada pemberian hukuman pegawai yang melanggar.

BACA JUGA  PRIMA Dukung Slamet Somosentono Maju Bupati Banyuasin

Juga aspek sarana dan prasarana yang terpenting itu kita harus menyediakan untuk kaum disabilitas anak-anak dan ibu menyusui. Kemudian untuk aspek sistem informasi kita banyak menyebar brosur dan terbitkan melalui Instragram, di aspek konsultasi pengaduan.

Selain itu ada ruang informasi pengaduan, dan terakhir di aspek inovasi merekrut pegawai disabilitas bisu tuli. Kemudian ada sistem (Si-Pempek) sistem infomasi pemblokiran dan pengelolaan kearsipan, tutupnya. (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru