Pembukaan Workshop Pembentukan Forum Pemuda Tanpa Asap Rokok Kota Palembang

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kegiatan Pembukaan Workshop Pembentukan Forum Pemuda Tanpa Asap Rokok (FPTAR) yang di hadiri oleh Asisten 1 Pemerintah Kota Palembag, Drs.H.M Yanurpan Yany M.M dan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan S.Km, M.Epid di Hotel Beston Palembang, Kamis (21/7/2022).

“Kegiatan hari ini merupakan tujuan utama dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk kegiatan workshop pembentukan Forum Pemuda Tanpa Asap Rokok yang mana peserta yang memang sudah dipilih oleh Dinas Kesehatan untuk mengemban tugas, seperti yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan,” jelas Asisten 1 Drs.H. M. Yanurpan Yany, M.M dalam sambutannya.

Beliau berharap, mudah-mudahan pemuda yang hadir disini tidak ada yang merokok. “Insyaallah semua tulus dari hati nurani untuk mengikuti kegiatan hari ini tentang forum pemuda tanpa asap rokok.Forum ini dibentuk karena ada dasar hukumnya tertuang dalam Perda kota Palembang No. 7 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok, yang bertujuan memberikan perlindungan yang efektif bahayanya asap rokok,” harapnya.

BACA JUGA  Perwakilan Kemendagri RI Dan Bappenas RI Sampaikan Ini Di Musrenbang RKPD Sumsel

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan S.Km.,M.Epid mengatakan, yang tertuang dalam Perda tentang kawasan tanpa rokok No. 7 tahun 2009 sudah berjalan 10 tahun lebih, tetapi pelaksanaannya kadang mempunyai hambatan- hambatan.

“Terkadang dukungan dari masyarakat dalam hal ini masih banyak pemuda yang merokok, jadi dengan adanya forum ini harapannya mudah- mudahan mereka mendapat materi tentang bahaya rokok dan bisa meneruskan ke teman- teman yang lainnya khususnya dikalangan pemuda,” ujarnya.

Dari sekitar 24 peserta yang hadir diantaranya pemuda dari perwakilan seperti dari Cek Ayu, Bujang Gadis dan ada juga dari UIN, Bina Husada serta Poltek. Jadi informasi yang didapat bisa diteruskan kepada teman-teman yang ada di kampus masing-masing.

BACA JUGA  Anggota Koramil 418-08/Sako PAM Ketupat 2022 M 1443 H

“Harapan utama kami adalah semoga pemuda lebih peduli, karena rokok berbahaya untuk kesehatan bisa menyebabkan penyakit, dan sebagaimana harapan kami jumlah perokok dikalangan pemuda itu menurun, karena rokok bisa menyebabkan penyakit kanker, jantung karena penyakit itu timbul dalam jangka waktu yang lama,” tutupnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru