Alhamdulillah, Seluruh JCH Embarkasi Palembang Menginap di 1 Hotel yang Sama

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dengan diberangkatkannya jamaah calon haji (JCH) kloter 5 yang berasal dari kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Provinsi Bangka Belitung maka untuk jamaah asal provinsi bangka belitung telah selesai berangkat ke tanah suci. Namun untuk jamaah calon haji asal provinsi sumatera selatan masih terus berlanjut hingga kloter 9.

Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera selatan Syafitri Irwan selaku ketua panitia penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) melalui humas PPIH Saefudin mengatakan sebanyak 490 Jamaah dan petugas asal provinsi Babel telah selesai diberangkatkan melalui 2 kloter yaitu kloter ke 4 dan kloter ke 5.

“Dengan diberangkatkan kloter ke 4 dan ke 5 maka jamaah calon haji dan petugas asal provinsi babel yang bergabung dengan sumsel telah selesai diberangkatkan ke tanah suci, namun untuk jamaah sumsel masih terus hingga kloter ke 9,” jelas Saefudin.

BACA JUGA  Isi BBM Subsidi Berulang, Pria Asal Bengkulu Diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Pelepasan kloter ke 5 dilakukan di aula asrama haji embarkasi Palembang, Rabu (29/06) pukul 10:00 WIB oleh kepala kementerian agama kota Palembang H. Deni Priansyah. Deni dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh jamaah haji asal embarkasi Palembang ditempatkan dalam 1 hotel yang sama, sehingga akan lebih mudah antar jamaah dan petugas asal sumsel untuk saling berkoordinasi.

“Alhamdulillah seluruh jamaah haji asal sumsel itu ditempatkan dalam 1 hotel, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan pelanan haji,” ujar Deni.

Selain itu bentuk peningkatan pelayanan haji bagi jamaah Indonesia juga ditingkatkan dengan menambah durasi konsumsi bagi jamaah selama di tanah suci. Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 yang lalu konsumsel selama di tanah suci itu sejumlah 91 makan, namun di tahun 2022 ini ditingkatkan menjadi 113x makan. Belum lagi fasilitas transportasi disiapkan oleh pemerintah untuk standby 24 jam yang siap mengantar jamaah selama di tanah suci.
Jamaah dihimbau fokus Ibadah, menjaga kesehatan dan menjaga kekompakan baik sesama jamaah maupun dengan petugas yang ada di tanah suci.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, PC IMM UMP dan UIN Raden Fatah Palembang Gelar Diskusi Sekaligus Berbuka Puasa Bersama Serta Bagikan Santunan ke 61 Anak Yatim

Sebagai informasi hingga diberangkatkannya kloter ke 5 ini yang take off pada pukul 13:26 WIB melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, sebanyak 2.249 Jamaah dan petugas kloter telah diberangkatkan ke tanah suci, sehingga sekitar 1.469 jamaah dan petugas lagi yang akan segera menyusul di kloter selanjutnya. (Idrus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru