BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Pastikan Transformasi Mutu Layanan di Semua Fasilitas Kesehatan

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Dinas Kesehatan Kota Palembang melakukan penguatan Transformasi Mutu Layanan JKN FKRTL Kota Palembang Tahun 2024 (07/03). Sejak dicanangkan di pertengahan Tahun 2023, telah banyak perbaikan kualitas pelayanan yang ada untuk peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Sari Quratulainy mengatakan bahwa salah satu gaung Transformasi Mutu Layanan adalah Janji Layanan Fasilitas Kesehatan yang wajib dipenuhi oleh Fasilitas Kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan untuk peserta program JKN untuk pelayanan yang mudah, cepat dan setara.

Janji layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan JKN ini berisi komitmen bersama, khususnya Fasilitas Kesehatan yang dinyatakan secara tertulis terhadap pelayanan yang diberikan Faskes kepada peserta JKN yang meliputi menerima KTP/ Kartu Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokuen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi, ujar Sari.
Lebih lanjut Sari mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palembang atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, juga kepad fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan terbaiknya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar FGD Terkait Kenaikan BBM di Indonesia

Namun tak menutup mata ada juga pelayanan yang masih harus ditingkatkan untuk perbaikan yang lebih baik lagi kedepannya. Ini tentunya tidak muda, tapi dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, kerja keras dan tekad yang kuat pelayanan berkualitas dapat dilakukan, tambah Sari.

Sari menambahkan untuk memastikan pelayanan yang baik BPJS Kesehatan selalu melakukan supervisi dan kunjungan langsung ke Fasilitas Kesehatan Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung atau dikenal dengan istilah sibling. Dengan kegiatan sibling, banyak masukan yang di dapat untuk peningkatan kualitas pelayanan program JKN.

“Kegiatan Sibling ini tidak hanya berfokus pada kebersihan, kerapihan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas lainnya di Faskes. Akan tetapi juga bagaimana cara petugas Faskes memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN. Apabila ada dari salah seorang peserta menyampaikan keluhannya, diharapkan didengarkan oleh petugas. Sehingga dapat dijadikan sebagai sumber perbaikan pelayanan untuk fasilitas kesehatan,” cerita Sari.

BACA JUGA  Herman Deru Ajak Warga Bersyukur Bisa Shalat Ied dengan Kelonggaran

Selain itu BPJS Kesehatan pun memiliki petugas BPJS Satu yang siap membatu ketika peserta memerlukan informasi di Rumah Sakit.

Harapan kedepannya semoga Program JKN ini berjalan dengan lebih baik lagi dan semoga apa yang sudah kita berikan untuk pelayanan JKN yang mudah, cepat dan setara menjadi berkash buat kita semua, ucap Sari.

Dikesempatan yang sama, kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.

Kota Palembang merupakan salah satu Kota yang telah mencapai cakupan semesta atau dikenal dengan istilah Universal Health Coverage (UHC) yang telah mencapai angka 1.809.917 jiwa atau sebesar 102,75%. Ini artinya secara nasional Kota Palembang telah mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana sudah lebih dari 98% penduduk kota Palembang telah menjadi peserta JKN, jelas Fenty.

BACA JUGA  Yonif 144/JY Bagikan Takjil Buka Puasa untuk Warga Curup

Selain itu Fenty juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Direktur Rumah Sakit dan dokter yang telah memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Tidak dapat dipungkiri sebagian besar atau lebih dari 80 % pendapatan Rumah Sakit berasal dari peserta JKN, tambahnya.

Harapan kami Rumah Sakit bisa menjalankan semua yg diamanakan ke Rumah Sakit dengan baik dan memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta JKN,” tutup Fenty.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru