Dana Korban Scam Rp541 Juta Kembali, OJK Resmikan Gerakan Sumsel Anti Scam

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam sekaligus mensosialisasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK Sumsel, Rabu (4/3/2026).
(Dok/Humas OJK Sumsel)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam sekaligus mensosialisasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK Sumsel, Rabu (4/3/2026). (Dok/Humas OJK Sumsel)

PALEMBANG | tintaemerah.co -, Kabar baik bagi perlindungan konsumen keuangan di Sumatera Selatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam sekaligus mensosialisasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK Sumsel, Rabu (4/3/2026).

Langkah strategis ini diperkuat dengan bukti nyata keberhasilan pemulihan dana nasabah yang menjadi korban penipuan digital (scam).

Keberhasilan Nyata: Rp541 Juta Kembali ke Tangan Korban

Salah satu sorotan utama dalam acara tersebut adalah pengumuman success story pemulihan dana milik seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat. Melalui mekanisme koordinasi IASC, dana sebesar Rp541.991.007 yang sempat raib akibat penipuan berhasil ditarik kembali dan dikembalikan kepada korban.

BACA JUGA  Maret 2023, “MAZAI” Ajak Teater Sekolah Bersaing dalam Parade Teater

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarlembaga bukan sekadar wacana.

“Keberhasilan pemulihan dana ini menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujar Arifin dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Kamis (5/3/2026).

Apa Itu Gerakan Sumsel Anti Scam & IASC?

Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat tiga pilar utama dalam menghadapi kejahatan keuangan digital:

  1. Pencegahan: Melalui edukasi masif mengenai modus penipuan terbaru.
  2. Percepatan Penanganan: Memangkas birokrasi pelaporan agar dana bisa segera dibekukan.
  3. Kewaspadaan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk lebih jeli sebelum melakukan transaksi.
BACA JUGA  Temu Kangen Alumni SMAN 3 Palembang Tahun 1985

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa IASC hadir sebagai jawaban atas modus scam yang semakin kompleks. IASC menjadi pusat koordinasi nasional yang mengintegrasikan sistem antara regulator, bank, dan kepolisian.

Sinergi Lintas Sektor

Acara ini juga menandai peresmian Layanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan yang didukung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro. Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti perwakilan Bank Indonesia dan Kapolda Sumsel (diwakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi) menunjukkan komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

Pesan Penting: Lapor Cepat Sebelum Dana Melayang

OJK menekankan bahwa dalam kasus penipuan digital, waktu adalah kunci. Semakin lama korban menunda laporan, semakin besar kemungkinan uang tersebut dipindahkan ke banyak rekening (disebar) oleh pelaku, sehingga sulit ditelusuri.

BACA JUGA  Armin Heryadi Resmi Nakhodai Pengkot TI Kota Palembang Periode 2023-2027

Cara Melapor: Bagi masyarakat yang merasa terkena indikasi penipuan atau scam, segera lapor melalui kanal resmi:

Tentang OJK Sumsel:

OJK Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya melalui fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen yang responsif terhadap perkembangan teknologi.

 

Editor: Efran

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru