Energi untuk Bumi Sriwijaya: SKK Migas, Medco E&P dan Media Gelar Dialog

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | 15 Desember 2022 – KKKS Medco E & P Indonesia, South Sumatra Region (SSR) dan KKKS Medco E&P Grissik Ltd. bersama SKK Migas Sumbagsel menyelenggarakan dialog bersama media lokal (15/12) di Palembang.

Kegiatan ini membahas tentang peran industri hulu migas bagi kemajuan provinsi Sumatra Selatan yang melibatkan 60 wartawan dari enam kabupaten dan tujuh kota dimana Medco E&P beroperasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Humas SKK Migas Sumbagsel Sarwo Edi dan perwakilan manajemen Medco E&P, Senior Manager Communication Leony Lervyn serta Manager Institutional Relations SSR Hirmawan Eko Prabowo. Sebagai narasumber hadir pula wartawan senior Maspriel Aries dan Ketua Asosiasi Konten Kreator Indonesia Denny Batubara yang memberikan materi tentang Konten Kreator dengan basis jurnalistik.

BACA JUGA  Kasus Dr. Wijang vs Universitas MDP Berakhir Damai

Dalam sambutannya, Senior Manager Communication Medco E&P Leony Lervyn mengatakan, Medco E&P terus mendukung target pemerintah dalam program 1 Juta Barel Minyak Per Hari (bph) dan gas sebesar 12 Miliar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030.

“Kami telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan produksi di lapangan migas kami di Sumatra Selatan. Medco E&P akan terus berupaya meningkatkan produksi, untuk mendukung kebutuhan gas domestik termasuk industri pupuk di Sumatra Selatan,” ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel Andi Arie Pangeran mengatakan, Medco E&P yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas juga memenuhi kebutuhan kelistrikan dan industri pupuk di Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Kodam II/Sriwijaya Gelar Nobar Puncak KASAD Award 2023 Pemberian Apreasiasi Kepada Awak Media

“Industri pupuk di Sumatra Selatan memerlukan gas 190 MMSCFD pada 2023. SKK Migas telah menyatakan kapasitas tersebut akan dipenuhi beberapa KKKS di Sumatra Selatan, diantaranya dari Medco E&P Grissik, Medco E&P South Sumatera dan Medco E&P Lematang.”
(***)

SKK Migas Perwakilan Sumbagsel
Andi Arie P
Kepala Departemen Humas
+62 811-7876-205
andiarie@skkmigas.go.id
Medco E&P Indonesia
Deddy Afrianto
+62 812-7850-914
deddy.afrianto@medcoenergi.com

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru