Jajaran Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel Ikuti Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Restorative

Minggu, 27 November 2022 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan Jajaran Kepolisian Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengikuti Sosialisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Juctice bagi Penyalahgunaan dan Pecandu Narkoba, Jumat (25/11/2022).

Kegiatan ini pun dibuka langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK., yang di wakilkan oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan, SH.

Bertempat di Polres/Polrestabes jajaran Polda Sumsel yang dihadiri oleh Kapolres, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kanit dan seluruh anggota Satres Narkoba dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran di Polres/Polrestabes.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP H Imran Gunawan, SH., menjelaskan Restorative Justice merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat, sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

BACA JUGA  Tokoh Pemuda Desa Suka Manis Adi Ahri Calonkan Diri Menjadi Kepala Desa Suka Manis PALI

“Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan Retributif Justice dan kriminal Justice Sytem yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

“Konsep Restorative Justice atau yang biasa disebut dengan Keadilan Restorative dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional,” ujar AKBP Imran.

Masih kata Imran, untuk para penyidik agar dapat mengklasifikasi terlebih dahulu pelaku tindak pidana dengan memperhatikan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan, serta syarat umum juga syarat khusus.

“Yang dimaksud syarat umum dan syarat khusus adalah, pertama yang umum, agar dalam penanganan tindak pidananya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

“Sementara syarat khusus, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti kurang dari 1 Gram sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 atau saat di tes urine positif, tetapi tidak ada barang bukti, maka wajib ada permohonan untuk rehap dan asessment,” tegasnya.

BACA JUGA  Korem 044/Gapo Syukuran HUT ke-41 dan Wisuda Purnawira Prajurit

“Maka dari itu menurut Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi korban penyalahguna dan pecandu Narkoba sebaiknya dilakukan Restoratif Juctice,” tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru