Ketua PMB Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Askolani-Netta Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin

Rabu, 27 November 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Persatuan Mahasiswa Banyuasin (PMB) yang di Ketuai oleh Irfansyah mengucapkan selamat atas kemenangan yang diraih oleh bapak Askolani dan ibu Netta sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2025 – 2030 atau 5 tahun kedepan.

Irfansyah selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Banyuasin (PMB) mengatakan, pihaknya akan selalu berkomitmen menjaga dan mengawal kebijakan 5 tahun kedepan.

“Kemenangan hari ini bukan hanya kemenangan relawan akan tetapi kemenangan ini sekaligus kemenangan bersama terkhususnya untuk seluruh mahasiswa Banyuasin yang berkuliah baik di palembang maupun di luar provinsi Sumatera Selatan.
Kami juga dari persatuan mahasiswa banyuasin mengapresiasi jalannya Pilkada yang zero conflict di wilayah Banyuasin,” kata Irfansyah.

BACA JUGA  Bid Propam Polda Sumsel Kembali Test Urine Personel Ditreskrimsus Polda Sumsel

“Kami juga mengajak segenap mahasiswa Banyuasin yang tergabung dari Persatuan Mahasiswa Banyuasin (PMB) untuk mengawal bapak Askolani dan ibu Netta di 5 tahun mendatang,” ujar Irfansyah.

“Kita juga mengucapkan ribuan terima kasih untuk seluruh Mahasiswa se-Banyuasin yang sudah mendukung dan memenangkan bapak Askolani dan ibu Netta sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru