Pelaku Tabrak Lari dibekuk Petugas Lalu Lintas saat Pengamanan VVIP

Sabtu, 2 Maret 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Disaat tugas menjalankan tugas penting pengamanan jalur kunjungan VVIP, petugas lalulintas Polrestabes Palembang ini tidak serta merta meningggalkan tugas pokoknya.

Dia adalah sosok pucuk pimpinan satuan lalulintas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra Sik. Yang saat itu bertugas mengontrol dan memastikan kesiapan, keamanan jalur yang akan dilalui rombongan VVIP. Dirinya bersama Brigadir Farenza, Brigadir Ivan Bustomi, Brigadir Abdillah dan Briptu Bayu Arsyifa dijalan Bay Salim Batubara tepatnya diseberang pegadaian kota Palembang pada Jumat sore (1/3/2024).

Melalui jaringan komunikasi Handytalky, pihaknya menerima laporan adanya kejadian laka lantas dan pelaku melarikan diri. Mendapati informasi tersebut, dengan disebutkan ciri ciri kendaraan pelaku, petugas mengenali bahwasanya kendaraan dimaksud menuju arah tempat anggota melakukan tugas pengamanan.

BACA JUGA  Calon Legislatif DPRD Dapil 2 Partai Golkar Andini Agustina Daftarkan Diri Ke KPU Provinsi Sumsel

Diinformasikan melalui jaringan komunikasi radio, sebuah kendaraan roda empat Honda CRV warna putih plat nomer BG 1224 QQ telah terlibat kecelakaan laluntitas dengan kendaraan lain dan melarikan diri, beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Saat diketahui kendaraan tersebut melintas, dilakukan penghadangan oleh petugas lantas dan berhasil mengamankan pelaku an WF (24 tahun) warga Musi Rawas yang hampir saja dihakimi masa.

Dengan sigap Kasat Lantas AKBP Emil dan anggota mengamankan pelaku tersebut dari amukan masa dan membawanya ke pos laka lantas Pakjo di Demang Lebar Daun Palembang.

Pelaku yang mengaku sedang terburu buru, mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan dan kehilangan konsentrasi sehingga menyerempet kendaraan lain, sebuah mobil toyota rush BG 1208 LO yang dikemudikan Febri Efransyah dan juga sepeda motor ojek online.

BACA JUGA  Tingkatkan Peran dan Hubungan Keprotokolan, BHP Sumsel Gelar Bimtek Protokoler Se Sumsel

“Awalnya terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Bay salim Batubara antara Mobil Toyota Rush BG 1208 LO yang hendak berjalan dari arah pegadaian mengarah simpang pasar kebon semai. Setiba di TKP mengaku diserempet mobil honda CRV BG 1224 QQ yang langsung melarikan diri. Sempat dikejar oleh korban, dan setibanta didepan taman makam pahlawan, korban menginformasikan kepada petugas yang sedang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas,” tutur Emil.

“Setelah mendapat informasi tersebut, personel mengudarakannya melalui jaringan HT. Dan alhamdulillah bisa kita amankan pelaku dan kendaraan yang dikemudikannya tepat rumah sakit umum Sudirman,” lanjutnya.

Mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru tersebut menuturkan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut, hanya kerugian material dan pihaknya menyatakan kesediaan untuk membantu memediasi kedua pihak.

BACA JUGA  Wisuda ke XXXIX, Polsri Telurkan 2.556 Sarjana Berkualitas

“Alhamdulillah tidak sampai korban jiwa, hanya kerugian material. Dan tidak mengganggu arus lalu lintas sehingga kegiatan pengamanan jalur VVIP tidak terganggu,” tutupnya seraya menghimbau masyarakat pengguna jalan agar tetap hati hati dan mematuhi aturan lalulintas untuk keselamatan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru