Ciptakan Generasi Disiplin, Prajurit Kodim 0421/LS Lakukan Pembinaan Saka Wira Kartika

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dengan tujuan membina dan membentuk generasi muda bangsa Indonesia untuk memiliki akhlak yang mulia, disiplin, terampil, memiliki rasa cinta kepada tanah air, Koramil 421-03/Pnh Kodim 0421/LS Peltu Gatot Haryono, melaksanakan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika kegiatan berlangsung di Makoramil 421-03/Pnh Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/12/2023).

Saka Wira Kartika yang di ikuti, perwakilan Sekolah Menengah Atas, di wilayah binaan Koramil 421-03/PNH, nampak para puluhan anggota siswa mengikuti dengan hikmad dan penuh semangat.

Peltu Gatot Haryono Koramil Penengahan 421-03, menuturkan Saka atau Satuan Karya Pramuka Wira Kartika, merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat nasional.

“Saka ini dibentuk lewat kerjasama antara TNI Angkatan Darat ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan bela negara,” ucapnya.

BACA JUGA  Efran Sebut IWO Sumsel akan Menjadi Tuan Rumah Mubes II IWO 2023

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, para pembina pendamping merupakan jajaran Koramil 421-03/PNH, yang sebelumnya juga pembina anggota Pramuka saka wira kartika sering di laksanakan setiap tahunnya.

“Perlu kita ketahui bersama kegiatan Pramuka Saka Wira Kartika, bertujuan untuk membentuk dan membina generasi muda, untuk mencetak sebagai pemimpin-pemimpin Bangsa dimasa depan,” ucapnya.

Dengan di laksanakan Saka Wira Kartika, juga diharapkan nantinya mereka mempunyai kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang menyerah, disiplin, inovatif dan pekerja keras demi mendorong kemajuan serta keberhasilan.

Untuk itu, Peltu Gatot Haryono berharap kepada seluruh peserta, agar kegiatan ini betul-betul mengikuti jalannya pembinaan guna memantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan, menjadi pelopor dalam membudayakan diri, senang bekerja keras serta cerdas dan ikhlas.

BACA JUGA  Media Mendapat Surat Somasi Karena Terbitkan Berita

“Selamat belajar dan berlatih untuk mengikuti rangkaian kegiatan, generasi muda mempunyai kepribadian yang tangguh, trampil, berpengetahuan, yang utama menjadi orang yang bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, selalu jaga persaudaraan, kerukunan, serta. menumbuhkan rasa kebangsaan, berjiwa Pancasila dan ber-Bhinneka Tunggal Ika.” Pungkasnya.

—–o0o—–

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru