Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Lantik Aditya Trinia Apriliani Sebagai Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lahat 

Minggu, 10 Desember 2023 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pada prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Muhammad Farid sebagai Pj Bupati Kabupaten Lahat oleh  Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni di Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung Palembang, Sabtu (9/12/2023).

Juga dilakukan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Aditya Trinia Apriliani Sebagai Pj Ketua Tim Penggerak (TP)  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lahat oleh Pj Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Tyas Agus Fatoni.

Adapun dasar dilantiknya Pj Ketua TP PKK Lahat tersebut  berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumsel Nomor :23/KEP/PKK PROV/XII/2023.

Pada pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pj Bupati Lahat dan Pj Ketua TP PKK Lahat itu tampak dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono, Bupati Lahat Periode 2018-2023 Cik Ujang, Wakil Bupati Lahat 2018-2023 Haryanto dan sejumlah Bupati dan Walikota se-Sumsel.

BACA JUGA  Jembatan Gandus Hampir Rampung, Pekerjaan Lebih Cepat 3 Persen dari Jadwal

Sebelumnya  Pj Gubernur A. Fatoni dalam arahannya mengharapkan
Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lahat  yang baru untuk segera bekerja   melanjutkan apa yang sudah dicapai dan apa yang sudah diraih Kabupaten Lahat sebelumnya.

“Sejatinya kepemimpinan itu adalah berkelanjutan artinya pemimpin yang baru tidak harus membuat sesuatu dari nol lagi tetapi melanjutkan dari apa yang sudah dicapai oleh pejabat sebelumnya,” paparnya.

Karena itu dalam masa yang sudah ditentukan ini, Ia meminta Pj Bupati Lahat dan jajaran segera melakukan konsolidasi, koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal serta berkoordinasi secara internal agar dapat segera memahami situasi daerah sehingga dapat melanjutkan tugas dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA  Kegiatan Komsos Bersama Pengurus Masjid, Babinsa Koramil 418-08/Sako Mengajak Terapkan Protokol Kesehatan

“Sudah banyak tugas menanti Pj Bupati Lahat yang baru dilantik. Selain melanjutkan pembangunan dan memastikan pemerintahan bisa berjalan dengan baik, Pj Bupati juga harus memastikan  jalannya Pilkada dan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Dikatakan Fatoni, Sumsel baru saja berhasil menangani Karhutla dan itu tak lepas dari kerjasama semua pihak baik TNI Polri pemerintah dan seluruh jajaran. Namun Ia kembali mengingatkan bahwa di akhir tahun Sumsel akan dihadapkan pada situasi yang baru yaitu adanya kemungkinan banjir dan juga longsor yang juga perlu diantisipasi.

“Selain itu penanganan inflasi dan masalah kemiskinan ekstrem juga  butuh penanganan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Dengan potensi lahan sangat besar serta banyak pengusaha di Lahat, menurutnya dapat diajak bekerja bersama-sama untuk bisa membangun Kabupaten Lahat  di segala sektor.

BACA JUGA  Rutan Kelas I Palembang Turut Serta Salurkan Sembako Door to Door Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Untuk diketahui, Muhammad Farid yang dipercaya Mendagri sebagai Pj Bupati Lahat  merupakan Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru